Kupang, RakyatNTT.ID Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang memandang proses hukum terhadap aktivis lingkungan Erasmus Frans Mandato sebagai peristiwa yang melampaui perkara individu.

Kasus ini dinilai menjadi refleksi serius terhadap arah demokrasi, keberpihakan hukum, serta masa depan perlindungan lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Erasmus Frans Mandato, seorang aktivis lingkungan dan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia diproses hukum setelah menyampaikan kritik melalui media sosial terkait penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh perusahaan PT Bo’a Development.

Kritik tersebut muncul dari kegelisahan masyarakat setempat yang merasa ruang publik mereka tertutup. Pantai Bo’a selama ini dikenal sebagai kawasan yang memiliki nilai sosial bagi masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari hak kolektif warga.

GMKI Cabang Kupang menilai bahwa kriminalisasi terhadap kritik lingkungan merupakan sinyal bahaya bagi kehidupan demokrasi. Ketika suara warga yang memperjuangkan akses publik dan kelestarian ruang hidup diproses secara pidana, hukum dinilai bergerak menjauh dari fungsi utamanya sebagai pelindung masyarakat.