Kupang, RakyatNTT.ID GMKI Kupang mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk segera menyatakan berkas perkara pembunuhan Sebastian Bokol alias Tian Bokol lengkap atau P21, sehingga proses hukum terhadap para tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Desakan tersebut disampaikan setelah Polda NTT menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis (4/12/2025) yang menghadirkan tujuh tersangka di lokasi kejadian di sekitar kali dekat TPU Liliba, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, menilai pelaksanaan rekonstruksi menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya tersebut.

Kasus kematian Sebastian Bokol sendiri telah menjadi perhatian publik selama hampir tiga tahun, sejak korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terbakar pada Agustus 2022.

“Pelaksanaan rekonstruksi menunjukkan bahwa aparat kepolisian serius mengungkap kasus ini. Karena itu proses hukum selanjutnya harus segera berjalan,” kata Andraviani.

Ia menjelaskan, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Menurutnya, upaya panjang yang telah dilakukan oleh kepolisian harus diikuti dengan langkah cepat dari pihak kejaksaan agar proses penegakan hukum tidak terhambat.

GMKI Kupang menilai keputusan Kejati NTT untuk segera menyatakan berkas perkara lengkap (P21) sangat penting agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dan memasuki tahap persidangan.

Langkah tersebut dinilai menjadi harapan besar bagi keluarga korban dan masyarakat yang selama ini menantikan keadilan bagi Sebastian Bokol.

Selain itu, GMKI Kupang juga meminta Polda NTT untuk terus membangun koordinasi dan komunikasi intensif dengan pihak kejaksaan. Hal ini dinilai penting agar apabila masih terdapat kekurangan dalam berkas perkara dapat segera dilengkapi tanpa menunda proses hukum lebih lama.

Lebih lanjut, Andraviani menegaskan bahwa kasus ini merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang rasa keadilan masyarakat di Nusa Tenggara Timur.

Karena itu, seluruh proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

GMKI Kupang juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas di pengadilan.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk segera menyatakan berkas perkara ini lengkap atau P21, sehingga proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap persidangan. Keadilan bagi Sebastian Bokol tidak boleh tertunda,” tegas Andraviani. (*/rnc)