Kalabahi, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Alor melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memberikan klarifikasi terkait isu dokter Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang disebut mengundurkan diri karena hanya menerima bayaran Rp300 ribu per bulan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Johana M. Baleare, SE, MM, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut Johana, hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi terkait pengunduran diri dokter sebagaimana diberitakan.

“Informasi yang kami terima menyebutkan ada tiga dokter yang mengundurkan diri. Namun sebenarnya yang masuk skema PPPK paruh waktu hanya dua dokter, bukan tiga. Sampai hari ini kami juga belum menerima dokumen resmi pengunduran diri,” jelasnya pekan lalu.

Ia menambahkan, jika memang ada pengunduran diri, seharusnya disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui Bupati atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Terkait angka Rp300 ribu yang menjadi sorotan publik, Johana menegaskan bahwa nominal tersebut bukanlah gaji dokter, melainkan jasa bagi seluruh tenaga PPPK paruh waktu.

“Rp300 ribu itu bukan gaji dokter. Itu jasa untuk semua tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Alor yang jumlahnya hampir tiga ribu orang. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Alor, Soleman Kolimon, S.Kep., Ns., MPH, menjelaskan bahwa dokter yang dimaksud sebelumnya merupakan tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang direkrut untuk mengisi kekosongan tenaga medis di puskesmas dan rumah sakit.

Sebagai dokter PTT, mereka sebenarnya menerima gaji dan insentif yang cukup besar dari APBD. Untuk penempatan di daerah terpencil, pendapatan bisa mencapai sekitar Rp9 juta per bulan, sedangkan di wilayah sangat terpencil bisa mencapai Rp11 juta per bulan.

“Rp300 ribu itu karena mereka masuk skema PPPK paruh waktu. Jika memilih sebagai dokter PTT, mereka tetap menerima gaji dan insentif dari pemerintah daerah,” terang Soleman.

Ia juga menyebutkan bahwa dua dokter tersebut sebelumnya mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun belum lulus sehingga masuk dalam skema PPPK paruh waktu.

Meski demikian, pemerintah daerah masih membuka peluang kebijakan khusus bagi tenaga dokter PPPK paruh waktu. Hal ini mengingat kebutuhan tenaga medis di Kabupaten Alor masih sangat tinggi.

“Masih akan ada pembicaraan lanjutan terkait skema ini. Karena mereka tenaga profesional yang sangat dibutuhkan, kemungkinan ada kebijakan khusus, namun masih dalam proses,” tambah Johana.

Saat ini, Kabupaten Alor masih mengalami kekurangan tenaga dokter. Jumlah dokter non-PNS tercatat hanya sekitar 19 orang, sehingga keberadaan tenaga PTT maupun kontrak daerah sangat vital untuk menjaga pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.

“Kita masih sangat kekurangan dokter. Jika tidak ada dokter PTT atau tenaga kontrak daerah, banyak puskesmas yang bisa kosong tanpa dokter,” pungkasnya. (*/rnc)