Waikabubak, RakyatNTT.ID – Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, didampingi Wakil Bupati Thimotius Tede Ragga, memimpin langsung rapat evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati Sumba Barat pada Senin (16/3/2026).

Rapat ini diikuti sekitar 170 peserta yang terdiri dari kepala desa, penjabat kepala desa persiapan, camat, tim evaluasi, narasumber, serta pimpinan perangkat daerah.

Kegiatan diawali oleh Sekretaris Daerah Yermia Ndapa Doda, S.Sos yang menekankan pentingnya pengelolaan dana desa sesuai regulasi. Ia juga meminta seluruh kepala desa segera menindaklanjuti hasil audit Inspektorat.

Dalam arahannya, Bupati Yohanis Dade menyoroti masih banyaknya temuan audit, baik dari Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang belum diselesaikan oleh pemerintah desa.

“Temuan-temuan ini harus segera ditindaklanjuti, termasuk oleh mantan kepala desa yang masih memiliki tanggungan,” tegasnya.

Bupati juga mengingatkan agar dana desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan adat dan budaya yang tidak sesuai peruntukan. Ia bahkan menginstruksikan pemanggilan paksa terhadap kepala desa yang tidak memenuhi panggilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu, peran camat diminta lebih aktif dalam pengawasan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah. Bupati juga menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) harus bertanggung jawab memastikan perencanaan desa berjalan sesuai aturan.

Dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Bupati menekankan pentingnya penempatan pengurus yang kompeten dan berintegritas agar mampu meningkatkan pendapatan desa. Ia juga mendorong penggunaan dana desa untuk kebutuhan prioritas masyarakat, seperti penyediaan air bersih.

Sementara itu, Wakil Bupati Thimotius Tede Ragga menyoroti rendahnya kepatuhan desa dalam penyetoran pajak serta menurunnya budaya gotong royong di masyarakat, yang berdampak pada berbagai persoalan lingkungan seperti longsor.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban desa, termasuk menghindari praktik minuman keras dan perjudian di ruang publik.

Sekretaris Daerah menambahkan bahwa realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sumba Barat baru mencapai 82 persen pada 2025, dan belum ada kecamatan yang mencapai target 100 persen. Tunggakan pajak akan tetap dikenakan bunga jika tidak segera dilunasi.

Dalam pembahasan teknis, dijelaskan bahwa pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) hanya dapat dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban sebelumnya diselesaikan. Desa juga diwajibkan melunasi tunggakan sebesar Rp1,07 miliar akibat tidak tersalurkannya anggaran non-earmark tahap II tahun 2025, yang akan dibebankan pada Anggaran Dana Desa (ADD) 2026.

Rapat ini turut menekankan pentingnya sinergi antar perangkat daerah, seperti DPMD, BKAD, Bapperida, Bapenda, Bagian Hukum, Inspektorat, serta camat dalam pengelolaan keuangan desa.

Mengakhiri arahannya, Bupati kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia memastikan bahwa penyalahgunaan anggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dana desa harus benar-benar dinikmati masyarakat. Jika digunakan tidak sesuai peruntukan, akan diproses hukum,” tegasnya.

Bupati juga mengimbau seluruh perangkat desa untuk meningkatkan disiplin kerja, memahami sistem keuangan desa, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pembangunan guna mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari. (*/rnc)