Selain itu, peran camat diminta lebih aktif dalam pengawasan sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah. Bupati juga menegaskan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) harus bertanggung jawab memastikan perencanaan desa berjalan sesuai aturan.

Dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Bupati menekankan pentingnya penempatan pengurus yang kompeten dan berintegritas agar mampu meningkatkan pendapatan desa. Ia juga mendorong penggunaan dana desa untuk kebutuhan prioritas masyarakat, seperti penyediaan air bersih.

Sementara itu, Wakil Bupati Thimotius Tede Ragga menyoroti rendahnya kepatuhan desa dalam penyetoran pajak serta menurunnya budaya gotong royong di masyarakat, yang berdampak pada berbagai persoalan lingkungan seperti longsor.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban desa, termasuk menghindari praktik minuman keras dan perjudian di ruang publik.

Sekretaris Daerah menambahkan bahwa realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sumba Barat baru mencapai 82 persen pada 2025, dan belum ada kecamatan yang mencapai target 100 persen. Tunggakan pajak akan tetap dikenakan bunga jika tidak segera dilunasi.

Dalam pembahasan teknis, dijelaskan bahwa pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) hanya dapat dilakukan setelah laporan pertanggungjawaban sebelumnya diselesaikan. Desa juga diwajibkan melunasi tunggakan sebesar Rp1,07 miliar akibat tidak tersalurkannya anggaran non-earmark tahap II tahun 2025, yang akan dibebankan pada Anggaran Dana Desa (ADD) 2026.