Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami batasan layanan yang tidak ditanggung dalam program jaminan kesehatan nasional. Hingga Maret 2026, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini menegaskan bahwa tidak semua jenis penyakit maupun layanan medis dapat diklaim melalui BPJS.
Berikut daftar terbaru 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang tergolong wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Perawatan terkait kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi (orthodonti), termasuk pemasangan behel.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis yang bersifat eksperimen.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan infertilitas atau program kehamilan.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau aturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan yang sudah dijamin oleh program lain.
- Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan.
- Pelayanan akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
- Pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin program wajib hingga batas tertentu.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan dalam kegiatan bakti sosial.
Dengan mengetahui daftar ini, peserta diharapkan dapat memahami hak dan batasan dalam penggunaan BPJS Kesehatan. Hal ini juga penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan medis di fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri tetap menjamin berbagai layanan kesehatan dasar hingga rujukan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku, selama memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. (*/rnc)
