Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kabar melegakan datang bagi sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah pusat memberikan sinyal kuat untuk melakukan relaksasi terhadap aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Hal ini terungkap dalam konsultasi resmi Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Wakil Ketua DPRD NTT, Kristien Samiyati Pati, yang memimpin pertemuan tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya serius untuk menyelamatkan nasib ribuan tenaga P3K di NTT.
“Kami hadir untuk mengetuk pintu kebijakan pusat agar ada solusi konkret. Kita tidak boleh membiarkan 9.000 P3K menjadi korban aturan yang kaku,” tegas Kristien.
Anggota Banggar DPRD NTT, Winston Neil Rondo, menambahkan bahwa persoalan ini menyangkut layanan dasar masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kita bicara tentang nasib guru dan tenaga kesehatan. Daerah tidak bisa menanggung beban ini sendiri, perlu ada skema pembiayaan bersama,” ujarnya.
Sejumlah anggota Banggar lainnya juga mendorong solusi konkret, termasuk usulan agar pemerintah pusat mengambil porsi lebih besar dalam pembiayaan gaji P3K melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Sementara itu, Alexander Take Ofong menyoroti adanya ruang diskresi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang memungkinkan Menteri Keuangan menyesuaikan batas belanja pegawai.
“Instrumen hukumnya sudah ada, tinggal kemauan politik pemerintah pusat untuk menggunakannya,” tegasnya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, pihak Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa saat ini tengah disiapkan dua skema relaksasi utama.
Pertama, perpanjangan masa penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen, sehingga tidak diberlakukan secara ketat pada Tahun Anggaran 2027. Kedua, penyesuaian persentase belanja pegawai di atas 30 persen bagi daerah tertentu melalui mekanisme diskresi.
Selain itu, DPRD NTT juga mendorong solusi jangka panjang, yakni pembiayaan penuh P3K oleh APBN serta penguatan kembali transfer daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Wakil Ketua DPRD NTT, Petrus Berekmans Roby Tulus, menegaskan pentingnya kepastian kebijakan dalam waktu dekat untuk menghindari keresahan di masyarakat.
“Kami berharap bulan April sudah ada kebijakan tertulis. Ini penting agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi ribuan P3K,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Banggar DPRD NTT dijadwalkan melanjutkan konsultasi ke Kementerian PANRB guna memperkuat upaya penyelamatan nasib ribuan tenaga P3K di daerah tersebut. (*/rnc)
