Kupang, RakyatNTT.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan keprihatinan serius atas maraknya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur.

Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah desa, yakni Karipi, Wanggameti, Mahaniwa, Ramuk, Katikutana, Katikuwai, dan Praibokul.

Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai penyangga sistem tata air, habitat spesies endemik dan dilindungi, serta benteng ekologis terhadap ancaman kekeringan di Pulau Sumba.

Ancam Enam DAS Utama Sumba Timur

Divisi Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, S.H., M.H menegaskan, wilayah penyangga taman nasional tersebut merupakan kawasan hulu dari enam daerah aliran sungai (DAS) utama di Sumba Timur, yakni DAS Kambaniru, DAS Melolo, DAS Kawangu, DAS Watumbaka, DAS Kadumbul, dan DAS Nggongi.

Enam DAS ini menopang kehidupan di 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan atau hampir 50 persen wilayah administratif Sumba Timur. Kerusakan di kawasan hulu dinilai berpotensi mengganggu ketahanan air dan pangan masyarakat di wilayah hilir, terutama di tengah ancaman krisis iklim dan kekeringan berkepanjangan.

“Kerusakan di wilayah hulu secara langsung mengancam keselamatan ekologis masyarakat Sumba Timur,” demikian pernyataan Yulianto dalam rilisnya, Sabtu (21/2/2026).

Dampak Lingkungan dan Ancaman Merkuri

Meski sebagian aktivitas tambang emas ilegal di Sumba dilakukan secara manual, WALHI menilai dampaknya tetap serius. Kerusakan yang ditimbulkan antara lain deforestasi, hilangnya vegetasi penyangga air, erosi dan longsor di kawasan berbukit, sedimentasi sungai, serta rusaknya mata air.

Selain itu, penggunaan merkuri dan sianida dalam proses pengolahan emas dinilai berisiko tinggi mencemari lingkungan dan rantai makanan. Paparan bahan kimia berbahaya tersebut berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Melanggar Sejumlah Undang-Undang

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi dan hutan bertentangan dengan berbagai regulasi, di antaranya:

  • UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  • UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  • UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

WALHI NTT menilai, ketentuan tersebut memungkinkan penindakan tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap pihak yang mengorganisir, membiayai, dan mengambil keuntungan dari praktik tambang emas ilegal Sumba.

Sumba Dinilai Tak Cocok untuk Industri Ekstraktif

Lebih jauh, WALHI menegaskan persoalan di Sumba tidak hanya soal legal atau ilegalnya pertambangan. Menurut mereka, model industri ekstraktif dinilai tidak sesuai dengan karakter ekologis Pulau Sumba yang memiliki daya dukung terbatas dan rapuh.

Sumba merupakan wilayah kepulauan kecil dengan bentang alam berbukit, lapisan tanah tipis, serta tutupan vegetasi terbatas. Sistem hidrologinya sangat bergantung pada kawasan hulu dan tutupan hutan, sementara curah hujan tidak merata dengan musim kemarau panjang.

Dalam kondisi tersebut, pembukaan lahan tambang—baik tahap eksplorasi maupun eksploitasi—dikhawatirkan mempercepat degradasi tanah, mengurangi daya serap air, serta memperparah krisis air di masa depan.

“Legalitas izin tidak menghapus dampak ekologis. Tambang legal tetap membawa konsekuensi kerusakan permanen pada bentang alam dan sistem tata air,” tegas Yulianto.

Ancaman Sosial dan Konflik Agraria

Selain risiko ekologis, ekspansi industri pertambangan juga dinilai berpotensi memicu konflik agraria dan perampasan ruang hidup masyarakat adat. Sumba dikenal memiliki kekayaan budaya dan sistem pengetahuan lokal yang erat dengan tanah dan sumber air.

Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa kehadiran tambang, termasuk yang berstatus legal, kerap memicu polarisasi sosial serta kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

Dari perspektif keadilan ekologis dan antar generasi, WALHI menilai manfaat ekonomi jangka pendek dari tambang tidak sebanding dengan risiko jangka panjang terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Desakan Hentikan Tambang Emas Ilegal Sumba

WALHI NTT mendesak aparat penegak hukum segera menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal di kawasan penyangga Taman Nasional Laiwanggi Wanggameti. Penindakan tegas diminta tidak hanya menyasar penambang, tetapi juga pihak yang memfasilitasi pendanaan dan distribusi emas ilegal.

Selain itu, pemerintah daerah dan pemerintah pusat didesak tidak membuka ruang bagi pertambangan dalam bentuk apa pun di Pulau Sumba, baik ilegal maupun legal.

Sebagai alternatif, WALHI mendorong penguatan ekonomi berbasis agroekologi, peternakan berkelanjutan, perlindungan hutan dan sumber air, serta pengembangan energi terbarukan skala komunitas.

“Sumba bukan wilayah industri ekstraktif. Sumba adalah pulau dengan daya dukung terbatas yang harus dijaga sebagai ruang hidup,” tegas Yulianto.

Dengan meningkatnya tekanan terhadap kawasan penyangga taman nasional, penyelamatan Pulau Sumba dinilai menjadi tanggung jawab bersama demi menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hari ini dan bagi generasi mendatang. (*/rnc)