Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mbay, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Nagekeo kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak dasar anak melalui penyelenggaraan Sidang Luar Gedung Pengadilan Negeri Bajawa untuk Pengesahan Anak Luar Nikah Tahun 2026.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Gratianus Muga Sada, bertempat di Aula Setda Kabupaten Nagekeo, Jumat (6/2/2026).
Sidang keliling tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Pengadilan Negeri Bajawa dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo guna memberikan kemudahan akses layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang selama ini terkendala faktor geografis dan ekonomi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, I Luh Putu Pratiwi, beserta jajaran hakim dan panitera, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Nagekeo, Oscar Yosep Amekae Sina, para kepala perangkat daerah, saksi, serta orang tua peserta sidang.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Gonzalo menegaskan bahwa program Sidang Luar Gedung Pengadilan merupakan solusi konkret atas persoalan akses keadilan yang masih dirasakan masyarakat Nagekeo. Menurutnya, jarak tempuh menuju Pengadilan Negeri di Bajawa tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi anak-anak untuk memperoleh identitas hukum yang sah.
“Hari ini kita bersyukur karena pelayanan Sidang Keliling kembali dilaksanakan di Nagekeo. Kita tidak ingin ada anak yang kehilangan kesempatan meraih cita-cita, termasuk menjadi anggota TNI atau Polri, hanya karena terkendala dokumen administrasi,” ujar Gonzalo.
Wabup menekankan bahwa Kutipan Akta Pengesahan Anak memiliki peran yang sangat penting dan berdampak jangka panjang bagi masa depan anak. Dokumen tersebut menjadi syarat mutlak dalam berbagai urusan administrasi negara, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga seleksi aparatur negara.
Selain itu, program ini juga bertujuan memastikan anak-anak yang lahir sebelum pernikahan orang tuanya tetap memperoleh pengakuan penuh dari negara serta perlindungan hukum yang setara.
Gonzalo mengungkapkan bahwa penyelenggaraan sidang keliling di Kabupaten Nagekeo telah berlangsung secara konsisten selama tiga tahun berturut-turut sejak 2024 hingga 2026. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan administrasi kependudukan, khususnya terkait anak luar nikah.
“Tahun 2026 ini mencatat rekor dengan total 40 perkara, jumlah terbanyak yang pernah disidangkan sekaligus. Harapan saya, ke depan kasus seperti ini semakin berkurang karena menyangkut masa depan anak-anak kita,” tambahnya.
Ia juga berpesan agar para orang tua senantiasa memberikan hak terbaik bagi anak sejak dini, termasuk memastikan kelengkapan administrasi hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, I Luh Putu Pratiwi, menyampaikan bahwa sidang luar gedung merupakan inovasi pelayanan dari Mahkamah Agung (MA) untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan.
“Kami mendapat mandat dari Mahkamah Agung untuk melaksanakan sidang di luar gedung secara prodeo atau gratis. Kami mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Nagekeo sehingga program ini dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, melalui sistem “jemput bola” ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan penetapan pengadilan, tetapi juga langsung menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak dari Dinas Dukcapil Nagekeo di lokasi yang sama. Hal ini dinilai sangat efektif dalam memangkas birokrasi dan waktu pelayanan.
Antusiasme masyarakat pada pelaksanaan tahun ketiga ini terlihat dari meningkatnya jumlah perkara yang disidangkan. Program ini pun dinilai menjadi contoh sinergi ideal antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kuatnya kolaborasi antara Pengadilan Negeri Bajawa dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo dalam memastikan masa depan anak-anak Nagekeo terlindungi secara hukum. (*/rnc)
