Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia juga berpesan agar para orang tua senantiasa memberikan hak terbaik bagi anak sejak dini, termasuk memastikan kelengkapan administrasi hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Bajawa, I Luh Putu Pratiwi, menyampaikan bahwa sidang luar gedung merupakan inovasi pelayanan dari Mahkamah Agung (MA) untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan.
“Kami mendapat mandat dari Mahkamah Agung untuk melaksanakan sidang di luar gedung secara prodeo atau gratis. Kami mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Nagekeo sehingga program ini dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, melalui sistem “jemput bola” ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan penetapan pengadilan, tetapi juga langsung menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak dari Dinas Dukcapil Nagekeo di lokasi yang sama. Hal ini dinilai sangat efektif dalam memangkas birokrasi dan waktu pelayanan.
Antusiasme masyarakat pada pelaksanaan tahun ketiga ini terlihat dari meningkatnya jumlah perkara yang disidangkan. Program ini pun dinilai menjadi contoh sinergi ideal antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
