Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Kasus dugaan pencurian pohon di depan mess guru SD GMIT Oesusu, Desa Kualeu, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), memasuki tahap mediasi di Polres TTS.
Mediasi berlangsung pada Rabu (18/2/2026) pukul 19.30 Wita hingga selesai di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres TTS. Proses ini mempertemukan pelapor dan terlapor guna mencari solusi damai atas persoalan tersebut.
Hadirkan Para Pihak dan Kuasa Hukum
Dari pihak pelapor, Sefri Tahun hadir didampingi kakak sulungnya serta kuasa hukum Arman Tanono, SH. Sementara dari pihak terlapor, Triyanus Tanaem hadir bersama Kepala SD GMIT Oesusu Patris Tamonob, perwakilan Yayasan Yapenkris, pendamping, serta kuasa hukum Sinode GMIT, Freedom Radjah.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, didampingi Kasi Propam Polres TTS Ipda Fakrurozi dan Kapolsek Amanatun Selatan Ipda Vian Rozi.
Proses mediasi berlangsung aman dan kondusif. Para pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan masing-masing sebelum mediator membuka ruang perembukan untuk merumuskan kesimpulan sementara.
Pelapor Minta Pengakuan Kesalahan
Kuasa hukum pelapor, Arman Tanono, SH., menyampaikan bahwa kliennya pada prinsipnya menginginkan penyelesaian secara damai, dengan syarat adanya pengakuan kesalahan dari pihak terlapor.
