Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SEB Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 13 Februari 2026.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, serta seluruh satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran selama bulan Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik,” ujar Mu’ti, Sabtu (14/2/2026).
Ia menambahkan, pengaturan pembelajaran selama Ramadan dirancang secara adaptif dan humanis agar peserta didik tetap memperoleh pengalaman belajar bermakna tanpa merasa terbebani.
“Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” tandasnya.
Skema Pembelajaran Ramadan 2026
Dalam SEB tersebut, pemerintah menetapkan skema pembelajaran sebagai berikut:
1. Tanggal 18–21 Februari 2026
Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan.
Penugasan diharapkan bersifat sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
2. Tanggal 23 Februari–14 Maret 2026
Pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan akademik, sekolah dianjurkan menggelar aktivitas yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara bagi peserta didik non-Islam, dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Jadwal Libur Idulfitri 2026
SEB juga mengatur libur bersama Idulfitri 1447 H yang berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026.
Selama periode tersebut, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan. Kegiatan pembelajaran akan kembali berjalan normal mulai 30 Maret 2026.
Dengan diterbitkannya SEB Pembelajaran Ramadan 1447 H/2026, pemerintah berharap pelaksanaan pendidikan selama bulan suci tetap kondusif, bermakna, serta selaras dengan nilai-nilai spiritual dan sosial yang menjadi ruh Ramadan. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

