Jakarta, RakyatNTT.ID Isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali menjadi sorotan di kalangan partai politik. Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengusulkan agar PT ditetapkan sebesar 1 persen guna menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem pemilu.

Menurut Ferry, usulan tersebut dilandasi pentingnya memastikan setiap suara pemilih dalam sistem one man one vote dapat dikonversi secara adil menjadi kursi di parlemen.

“Yang paling penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT membuat semakin banyak suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem pemilu proporsional,” ujar Ferry di Jakarta, Senin (23/2/2026).

PT Dinilai Belum Efektif Sederhanakan Parpol

Ferry menilai pembahasan mengenai parliamentary threshold masih menjadi isu krusial bagi partai politik. Ia mencatat, tujuan awal penerapan PT adalah untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen.

Namun dalam praktiknya, menurut dia, tujuan tersebut belum sepenuhnya tercapai.

“Tujuan awal PT untuk menyederhanakan sistem kepartaian pada praktiknya tidak sepenuhnya tercapai. Karena dalam beberapa pemilu, justru terjadi penambahan jumlah partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPR,” katanya.

Jutaan Suara Terbuang

Selain itu, Ferry menyoroti persoalan disproporsionalitas hasil pemilu akibat penerapan ambang batas parlemen. Ia mengungkapkan, jumlah suara rakyat yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi terus meningkat dari pemilu ke pemilu.

Pada Pemilu 2019, tercatat sekitar 13,5 juta suara dinyatakan tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Sementara pada Pemilu 2024, angka tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara.

“Kondisi tersebut berarti suara rakyat yang memiliki otoritas dan mandat kedaulatan dalam pemilu justru diabaikan,” tegas Ferry.

Usul PT 1 Persen demi Proporsionalitas

Melihat tren tersebut, Ferry Kurnia menegaskan bahwa penerapan ambang batas harus dirancang secara efektif dengan mengedepankan aspek representasi dan proporsionalitas hasil pemilu.

Dalam konteks itu, ia menilai usulan PT sebesar 1 persen layak dipertimbangkan karena dinilai lebih sejalan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Perdebatan mengenai besaran parliamentary threshold diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan regulasi kepemiluan ke depan, terutama menjelang tahapan Pemilu berikutnya. (*/rnc)