Jakarta, RakyatNTT.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama para pemangku kepentingan akan membentuk Satuan Tugas Reformasi Pasar Modal sebagai langkah strategis untuk mengawal pembenahan menyeluruh pasar saham nasional.

Inisiatif ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan pasar modal Indonesia agar lebih kredibel, transparan, dan menarik bagi investor domestik maupun global.

Pelaksana tugas sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa terdapat delapan rencana aksi reformasi yang dikelompokkan ke dalam empat klaster utama. Reformasi ini diharapkan mampu memperkuat posisi pasar modal sebagai pilar pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

“Dinamika di pasar modal kami sadari menjadi refleksi bahwa pertumbuhan yang tinggi saja tidak cukup. Diperlukan langkah perbaikan agar pertumbuhan tersebut lebih berkualitas,” ujar Friderica dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026, Kamis (5/2/2026).

Empat Klaster Reformasi Pasar Modal

Empat klaster utama reformasi tersebut meliputi kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta penguatan sinergi antar otoritas dan pemangku kepentingan. Masing-masing klaster akan dijalankan melalui rencana aksi konkret secara bertahap dan terukur.

Langkah ini menjadi respons atas berbagai tantangan struktural pasar saham, termasuk rendahnya likuiditas saham tertentu, isu tata kelola emiten, hingga perlindungan investor ritel.

Delapan Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal

Pertama, peningkatan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. Ketentuan ini akan diterapkan bertahap, dengan penerapan langsung bagi perusahaan yang melakukan IPO baru, sementara emiten eksisting diberikan masa transisi.

Kedua, penguatan peran investor institusi domestik serta perluasan basis investor, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan mendukung melalui penyesuaian batasan investasi, termasuk bagi sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

Ketiga, peningkatan transparansi ultimate beneficial owner (UBO) serta keterbukaan afiliasi pemegang saham. OJK mendorong regulasi yang tegas dan selaras dengan praktik terbaik internasional guna meningkatkan kepercayaan investor.

Keempat, demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai amanat undang-undang, yang bertujuan memperbaiki tata kelola dan meminimalkan konflik kepentingan. OJK akan terus membahas kesiapan implementasinya bersama pemerintah dan BEI.

Kelima, penguatan penegakan hukum dan sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal. Fokus enforcement diarahkan pada praktik manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor, khususnya investor ritel.

Keenam, penguatan tata kelola emiten, termasuk kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit. Selain itu, akan diberlakukan kewajiban sertifikasi bagi pihak yang menyusun laporan keuangan emiten.

Ketujuh, pendalaman pasar modal secara terintegrasi melalui sinergi lintas otoritas, melibatkan OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya. Langkah ini bertujuan memperkuat pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang yang berkelanjutan.

Kedelapan, penguatan kolaborasi berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, Self-Regulatory Organization (SRO), dan pelaku industri. Sinergi ini diharapkan memastikan reformasi pasar modal berjalan konsisten dan berkesinambungan.

Dengan pembentukan Satgas Reformasi Pasar Modal ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan pasar saham Indonesia yang lebih sehat, berintegritas, dan berdaya saing global, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*/rnc)