Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama lima tahun.
Putusan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor energi, khususnya terkait tata kelola minyak mentah yang menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.
Proses banding yang akan diajukan Kerry diperkirakan akan kembali menyita perhatian dalam dinamika penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. (*/rnc)
