Jakarta, RakyatNTT.ID Muhammad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus anak pengusaha Riza Chalid, menyatakan akan mengajukan banding usai divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/2/2026).

“Insya Allah mau ajuin banding,” kata Kerry kepada awak media usai persidangan.

Iklan

Nilai Putusan Hakim Tidak Pertimbangkan Fakta Sidang

Kerry mengaku bingung dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, terdapat sejumlah fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.

“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujarnya.

Ia menegaskan akan melanjutkan upaya hukum demi mendapatkan keadilan.

“Ya insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” imbuhnya.

Divonis 15 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Kerry terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Selain hukuman penjara 15 tahun, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan perpanjangan paling lama satu bulan.