Adapun sasaran operasi meliputi:

  • Kendaraan roda dua dan roda empat
  • Penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong)
  • Kendaraan truk tidak standar, termasuk menambah panjang rangka atau mengubah spesifikasi
  • Kendaraan pribadi yang menggunakan sirine, rotator, dan strobo bukan peruntukannya
  • TNKB (plat nomor) yang tidak sesuai ketentuan
  • Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai kendaraan travel ilegal
  • Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang
  • Kendaraan penumpang yang tidak layak jalan
  • Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
  • Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
  • Pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol

“Seluruh pelanggaran ini menjadi perhatian serius dalam Operasi Keselamatan Turangga 2026,” tegas Kompol Ibrahim.

Tekankan Pendekatan Humanis dan Profesional

Selain itu, Wakapolres TTS juga memberikan penekanan kepada seluruh personel yang terlibat operasi agar selalu mengedepankan profesionalisme saat bertugas.

Ia mengimbau anggota untuk berdoa sebelum melaksanakan tugas, mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan dan berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP), menjalin sinergitas dengan instansi terkait, mengedepankan sikap humanis dalam penegakan hukum, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, dan menghindari pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.