Jakarta, RakyatNTT.ID Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap buronan internasional Muhammad Riza Chalid. Surat Red Notice yang dikeluarkan oleh Interpol Prancis tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC terbit pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Secara resmi kami sampaikan, kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung, Minggu (1/2/2026).

Usai diterbitkannya Red Notice tersebut, Mabes Polri langsung melakukan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Koordinasi dilakukan dengan kementerian, lembaga terkait, serta mitra internasional guna mendukung proses penegakan hukum terhadap Riza Chalid.

Untung menegaskan, Set NCB Interpol Indonesia berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.

“Upaya yang dilakukan Set NCB Interpol Indonesia adalah melakukan koordinasi dengan counterpart, baik asing maupun dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga. Kami mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” jelasnya.

Secara teknis, Set NCB Interpol Indonesia juga telah menjalin komunikasi intensif dengan Interpol Lyon serta pihak Prancis sebagai negara penerbit Red Notice. Koordinasi ini mencakup proses penerbitan Red Notice dan aspek hukum terkait status Riza Chalid sebagai buronan internasional.

“Terkait kejahatannya di Indonesia sehingga menjadi buronan internasional dan fokus kejahatan transnasional, kami telah berkoordinasi dengan counterpart kami, termasuk Interpol Lyon, untuk mengetahui proses terbitnya Red Notice atas subyek MRC,” pungkas Untung.

Riza Chalid yang dikenal publik sebagai ‘Raja Minyak’ kini resmi masuk dalam daftar buronan internasional, membuka peluang penangkapan lintas negara sesuai mekanisme hukum internasional. (*/rnc)