Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Wawan Burhanuddin, bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT melakukan audiensi dengan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di Ruang Kerja Gubernur NTT, Jumat (30/1/2026).
Audiensi ini membahas capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT serta penguatan koordinasi Program Dasa Cita Gubernur NTT, khususnya rencana perlindungan 100.000 pekerja rentan pada tahun 2026.
Capaian UCJ NTT Naik 8 Persen
Dalam pertemuan tersebut, Wawan Burhanuddin melaporkan bahwa capaian UCJ di Provinsi NTT mengalami peningkatan sekitar 8 persen dari tahun 2024 ke 2025. Saat ini, tingkat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT telah mencapai 45,83 persen.
Menurutnya, peningkatan ini merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Fokus Perlindungan Pekerja Rentan Sektor Informal
Selain capaian UCJ, audiensi juga membahas rencana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 100.000 pekerja rentan pada tahun 2026. Program ini difokuskan pada pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya berupa santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian, tetapi juga mencakup beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang ditinggalkan. Ini menjadi bentuk perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja,” jelas Wawan Burhanuddin.
Adapun manfaat perlindungan yang direncanakan meliputi:
- Santunan meninggal dunia sebesar Rp42 juta
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta
- Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak, dengan total manfaat maksimal mencapai Rp174 juta
Komitmen Perluas Perlindungan Jamsostek
Wawan Burhanuddin menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di NTT, terutama bagi pekerja rentan.
“Program perlindungan bagi 100.000 pekerja rentan di tahun 2026 menjadi langkah strategis agar masyarakat pekerja merasa lebih aman dan terlindungi. Santunan yang diberikan diharapkan dapat membantu keluarga dan ahli waris memiliki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan dengan pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja di seluruh wilayah NTT.
Santunan JKK dan JKM Capai Rp846 Juta
Hingga Desember 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 40 peserta, dengan total manfaat mencapai Rp846.000.000.
Nilai tersebut mencakup klaim JKK meninggal dunia serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta, yang dirasakan langsung oleh para ahli waris sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
APBD Dukung 50 Ribu Pekerja Rentan
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi NTT, Petrosa Christina Lendes, menyampaikan bahwa pada tahun 2026 bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan diarahkan kepada 50.000 pekerja rentan sektor informal selama 12 bulan (Januari–Desember).
Program tersebut didukung anggaran sebesar Rp10,08 miliar dan diperkuat dengan alokasi APBD kabupaten/kota se-NTT untuk bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk terus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja.
Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota di NTT dapat mendukung penuh program perlindungan pekerja rentan tersebut.
“Santunan yang diberikan diharapkan dapat menjadi penopang bagi keluarga dan ahli waris, terutama anak-anak yang kehilangan tulang punggung keluarga, agar tetap memiliki masa depan yang lebih baik,” ungkap Gubernur Melki.
Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di NTT sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. (*/rnc)
