Wagub Johny Asadoma menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen penting untuk perbaikan, penguatan, dan penyempurnaan tata kelola PDRD agar semakin tertib, taat regulasi, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan bahwa berbagai rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemprov NTT, instansi terkait, serta pemerintah kabupaten/kota harus menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan ini juga menjadi landasan penting bagi keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan target pembangunan nasional maupun daerah.

Wagub Johny Asadoma juga mengimbau seluruh kepala daerah di NTT untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Tindak lanjut yang cepat dan berkualitas dinilai akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pemprov NTT berkomitmen terus mendorong perbaikan sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penguatan regulasi, optimalisasi pembinaan, serta peningkatan kompetensi aparatur, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin berkualitas dan berkelanjutan,” tambahnya.