Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku pemegang saham pengendali bersama para pemegang saham lainnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda) pada Selasa, 20 Januari 2026 sore. RUPS LB tersebut berlangsung di Hotel Sasando, Kota Kupang.
RUPS LB dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Plh Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTT Selfi Nange, Kepala Biro Hukum Setda NTT Odermaks Sombu, Direktur Utama PT KIB Tomi Angtakiksa Dima, serta Komisaris PT KIB Yohanes Oktovianus.
Dalam RUPS LB tersebut, para pemegang saham membahas dan menyepakati sejumlah agenda strategis, antara lain penyampaian laporan keuangan dan audit kinerja PT Kawasan Industri Bolok, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta pemberhentian dengan hormat pengurus sebelumnya.
RUPS juga secara resmi menyepakati pengangkatan Oder Maks Sombu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda). Penunjukan tersebut berlaku efektif mulai Selasa malam, 20 Januari 2026, hingga terpilihnya Direktur Utama definitif melalui mekanisme seleksi terbuka. Sementara itu, posisi Komisaris tetap dijabat oleh Yohanes Oktovianus.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa penunjukan Plt Direksi merupakan bagian dari proses transformasi dan pembenahan menyeluruh perusahaan daerah.
“Plt Direksi tetap dibantu oleh Direksi yang lama. Kami juga meminta kepada Direksi sebelumnya untuk kembali mendaftarkan diri sebagai calon pengurus agar dapat diproses secara terbuka dan profesional oleh panitia seleksi,” ujar Gubernur Melki.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan perubahan regulasi daerah yang telah ditetapkan, khususnya terkait transformasi PT Kawasan Industri Bolok menjadi Perseroda.
“Ini bagian dari persiapan transformasi perusahaan daerah sesuai dua Perda baru, yakni Perda perubahan status PT menjadi Perseroda yang telah disetujui Kementerian Dalam Negeri, serta Perda penyertaan modal. Dalam konteks penyertaan modal, ada dua prasyarat utama, yaitu audit keuangan dan rencana bisnis dari pengurus baru,” jelasnya.
Menurut Gubernur, kolaborasi antara pengurus lama dan pengurus baru sangat penting untuk membangun fondasi perusahaan yang kuat dan berkelanjutan.
“Pengurus lama dan pengurus baru akan disatukan untuk menyiapkan audit keuangan dan rencana bisnis baru. Ini penting agar pengurus ke depan benar-benar siap meningkatkan pendapatan asli daerah serta menggerakkan potensi ekonomi NTT yang masih sangat besar,” tegasnya.
Gubernur Melki juga menekankan bahwa pembenahan ini merupakan bagian dari upaya membersihkan PT Kawasan Industri Bolok dari berbagai persoalan masa lalu, sehingga ke depan Perseroda KIB dapat dikelola secara lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan ekonomi daerah. (*/rnc)
