Jakarta, RakyatNTT.ID Kebijakan pemerintah yang memangkas hampir sepertiga anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai melanggar konstitusi.

Atas dasar itu, sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon menilai anggaran pendidikan seharusnya “steril” dan hanya digunakan untuk fungsi inti pendidikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Sistem Pendidikan Nasional, serta PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam regulasi tersebut, tidak terdapat ketentuan yang memasukkan program makan bergizi sebagai bagian dari pendanaan pendidikan.

Anggaran Pendidikan Dinilai Tak Lagi Utuh 20 Persen

Salah satu pemohon, mahasiswa Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto, melainkan kritik terhadap sumber pendanaannya.

“Pendidikan itu menyangkut gaji guru, sarana prasarana, beasiswa, dan proses belajar mengajar. Sedangkan MBG adalah kebutuhan dasar masyarakat luas. Jadi tidak tepat jika dibiayai dari anggaran pendidikan,” ujarnya.

Para pemohon menghitung, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialihkan untuk MBG. Dengan skema tersebut, alokasi pendidikan murni disebut hanya tersisa sekitar 18 persen, di bawah batas minimum 20 persen APBN yang diamanatkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.

Mereka juga menyoroti Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang dinilai memperluas tafsir pendanaan pendidikan agar dapat menampung program MBG, sehingga merugikan hak konstitusional warga atas pendidikan.

Infografik by AI

Dampak ke Guru Honorer dan Akses Pendidikan

Pemotongan anggaran tersebut dikhawatirkan berdampak serius pada kualitas pendidikan nasional. Kusuma menyebut banyak guru honorer dengan gaji Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan terancam mengalami pemotongan akibat efisiensi anggaran.

Selain itu, kebutuhan anggaran untuk menggratiskan pendidikan SD dan SMP sesuai putusan MK diperkirakan mencapai Rp183,4 triliun, namun ruang fiskalnya semakin sempit karena dana pendidikan dialihkan.

Permohonan Resmi Terdaftar di MK

Gugatan uji materi ini telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang anggaran pendidikan dimaknai termasuk program MBG.

“Kami ingin anggaran pendidikan benar-benar steril, tidak dimasuki program makan bergizi gratis,” tegas Kusuma.

Pemerintah dan BGN Buka Suara

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN) Dian Fatwa menyatakan bahwa penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.

“BGN berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan, bukan perumus kebijakan fiskal,” ujarnya.

BGN, lanjut Dian, berfokus memastikan pelaksanaan MBG berjalan transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses uji materi yang tengah berjalan di MK.

Pakar Nilai MBG bukan Bagian Pendanaan Pendidikan

Program Manager INFID, Abdul Waidl, menegaskan bahwa dalam PP Nomor 48 Tahun 2008, tidak satu pun pasal yang memasukkan makan bergizi sebagai komponen biaya pendidikan.

Menurutnya, dalih pemerintah bahwa MBG meningkatkan konsentrasi belajar adalah tafsir yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menghitung, pengalihan Rp223 triliun untuk MBG telah memangkas sekitar 29 persen dana pendidikan.

“Secara substansi, itu melanggar konstitusi karena tidak memenuhi alokasi 20 persen,” katanya.

Sejumlah pengamat pendidikan juga menilai pemangkasan anggaran ini berpotensi memperparah kerusakan infrastruktur sekolah, menurunkan kesejahteraan guru, serta memperbesar angka anak putus sekolah. (*/bbc/rnc)