“Kami ingin anggaran pendidikan benar-benar steril, tidak dimasuki program makan bergizi gratis,” tegas Kusuma.

Pemerintah dan BGN Buka Suara

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN) Dian Fatwa menyatakan bahwa penetapan sumber dan klasifikasi anggaran dalam APBN merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR.

BGN berada pada posisi sebagai pelaksana kebijakan, bukan perumus kebijakan fiskal,” ujarnya.

BGN, lanjut Dian, berfokus memastikan pelaksanaan MBG berjalan transparan, tepat sasaran, dan tidak mengganggu pemenuhan hak dasar lainnya, termasuk hak atas pendidikan. Ia menegaskan pihaknya menghormati proses uji materi yang tengah berjalan di MK.

Pakar Nilai MBG bukan Bagian Pendanaan Pendidikan

Program Manager INFID, Abdul Waidl, menegaskan bahwa dalam PP Nomor 48 Tahun 2008, tidak satu pun pasal yang memasukkan makan bergizi sebagai komponen biaya pendidikan.

Menurutnya, dalih pemerintah bahwa MBG meningkatkan konsentrasi belajar adalah tafsir yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menghitung, pengalihan Rp223 triliun untuk MBG telah memangkas sekitar 29 persen dana pendidikan.

“Secara substansi, itu melanggar konstitusi karena tidak memenuhi alokasi 20 persen,” katanya.