Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Para pemohon menghitung, dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialihkan untuk MBG. Dengan skema tersebut, alokasi pendidikan murni disebut hanya tersisa sekitar 18 persen, di bawah batas minimum 20 persen APBN yang diamanatkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Mereka juga menyoroti Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang dinilai memperluas tafsir pendanaan pendidikan agar dapat menampung program MBG, sehingga merugikan hak konstitusional warga atas pendidikan.
Dampak ke Guru Honorer dan Akses Pendidikan
Pemotongan anggaran tersebut dikhawatirkan berdampak serius pada kualitas pendidikan nasional. Kusuma menyebut banyak guru honorer dengan gaji Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan terancam mengalami pemotongan akibat efisiensi anggaran.
Selain itu, kebutuhan anggaran untuk menggratiskan pendidikan SD dan SMP sesuai putusan MK diperkirakan mencapai Rp183,4 triliun, namun ruang fiskalnya semakin sempit karena dana pendidikan dialihkan.
Permohonan Resmi Terdaftar di MK
Gugatan uji materi ini telah terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026. Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang anggaran pendidikan dimaknai termasuk program MBG.
