Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa tanggung jawab penyelesaian temuan bersifat melekat pada jabatan, bukan pada individu pejabat. Artinya, pejabat yang menjabat saat ini tetap memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyelesaikan temuan dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan yang tercatat sejak tahun 2005.
Pemerintah Kota Kupang menetapkan target minimal tindak lanjut sebesar 75 persen bagi setiap OPD, sejalan dengan target BPK Perwakilan NTT sebesar 80 persen. Hingga saat ini, progres positif mulai terlihat dengan 11 hingga 14 OPD tercatat telah menuntaskan 100 persen temuan BPK sejak 2005.
Capaian tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi OPD lainnya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara cepat dan tepat. Terlebih, Kota Kupang merupakan daerah dengan intensitas pemeriksaan yang cukup tinggi, yakni 3 hingga 5 kali dalam setahun, sehingga kecepatan respons terhadap LHP menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kinerja pemerintah daerah.
Pemkot Kupang juga menegaskan bahwa persentase tindak lanjut LHP BPK tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan kabupaten lain di NTT, mengingat jumlah LHP untuk Kota Kupang jauh lebih banyak serta perbedaan usia pembentukan daerah.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

