Oelamasi, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Kupang mulai melakukan berbagai pembenahan layanan publik pada awal Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu upaya strategis yang tengah digodok sejak akhir Tahun 2025 adalah rencana pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan perizinan dan administrasi terpadu.

Kepada RakyatNTT.ID, Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa pembenahan layanan publik menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Menurutnya, keberadaan MPP sangat penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan.

“Iya, tahun ini kita sedang menggagas mal pelayanan perizinan satu pintu. Saat ini masih dalam proses pengurusan syarat-syaratnya,” ujar Bupati Yosef Lede.

Layanan Terintegrasi Satu Pintu

Dengan dibentuknya Mal Pelayanan Publik, layanan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan terintegrasi dalam satu sistem layanan terpadu. Konsep ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses perizinan, serta meningkatkan transparansi pelayanan publik.

MPP juga akan menjadi pusat informasi layanan pemerintahan, mulai dari pengurusan perizinan usaha, administrasi kependudukan, hingga layanan lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Dorong Kemudahan Investasi

Selain memudahkan masyarakat, Mal Pelayanan Publik juga diharapkan mampu menarik minat investor. Melalui MPP, para pelaku usaha dapat memperoleh layanan perizinan serta informasi terkait potensi investasi dan peluang usaha yang dapat dikembangkan di Kabupaten Kupang.

“MPP ini bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga memberi kemudahan bagi investor yang ingin berusaha di Kabupaten Kupang,” jelas Bupati Yosef.

Tindak Lanjut Evaluasi KemenPAN-RB

Sebagai informasi, Kabupaten Kupang menjadi salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 oleh KemenPAN-RB.

Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 2026, Kabupaten Kupang berada pada indeks 1,97 dengan kategori D (cukup).

Evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pembentukan Mal Pelayanan Publik, Pemkab Kupang menargetkan peningkatan kinerja pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (rnc04)