Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Regulasi yang semakin jelas dan terstruktur memberikan kepastian bagi pelaku industri maupun investor. Ini menjadi fondasi penting untuk menjaga kepercayaan, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.
Sepanjang 2025, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko sektor aset keuangan digital. Di antaranya Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang tata kelola dan manajemen risiko penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 terkait rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Selain itu, OJK juga menerbitkan daftar whitelist pedagang aset keuangan digital yang telah berizin dan terdaftar, termasuk Indodax, sebagai upaya memastikan ekosistem investasi kripto yang lebih aman dan terpercaya bagi investor. (*/rnc)
