Menurut MK, norma Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian bentuk perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, pasal tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan konstitusional agar setiap tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers, termasuk pelibatan Dewan Pers,” kata Guntur.

MK juga menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers, dengan sanksi pidana dan perdata sebagai langkah terakhir yang bersifat eksepsional.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga dari sembilan hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam perkara tersebut. (*/rnc)