Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang di sekitar BTN Kefamenanu, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu tersebut untuk bertransaksi dan membelanjakan barang di beberapa kios dan toko.

Modus Operandi dan Motif

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris membenarkan adanya pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa benar telah terjadi pemalsuan dan peredaran uang palsu yang digunakan untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko,” ujar IPTU Rizaldi Haris, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan mencetak uang palsu menggunakan printer. Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta terduga pelaku, dan yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, tersangka YHS terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/rnc)