Jakarta, RakyatNTT.ID Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), N. M. Dipo Nusantara Pua Upa, menyoroti serius ketidaksesuaian data pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta tata kelola Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), khususnya di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sorotan tersebut disampaikan Dipo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) serta Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Senin (26/1/2026).

Rapat juga dihadiri jajaran direksi PT PLN Indonesia Power, PT PLN Nusantara Power, dan PT PLN Energi Primer Indonesia.

Berdasarkan paparan Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan (SPEED), Dipo mencatat adanya selisih sekitar 341 ton limbah B3 antara jumlah limbah yang dihasilkan dengan yang dilaporkan telah dikelola oleh berbagai pembangkit listrik.

“Secara persentase mungkin terlihat kecil, tetapi secara prinsip ini sangat serius. Limbah B3 tidak mengenal toleransi residu. Prinsip zero residue adalah standar minimum, bukan pilihan,” tegas Dipo dalam forum rapat.