Kupang, RakyatNTT.ID Notaris Albert Riwu Kore meminta Polda NTT untuk memperjelas statusnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat yang dilaporkan BPR Christa Jaya sejak 2019 lalu.

Pasalnya, unsur pidana tidak terpenuhi seperti yang disangkakan dengan Pasal 372, 374, dan Pasal 55 KUHP karena sertifikat hak milik (SHM) yang dititipkan padanya bukan milik BPR Christa Jaya karena belum diikat APHT, tapi masih milik sah Rahmat alias Raffi.

Hal ini disampaikan Albert yang didampingi kuasa hukumnya, Yohanis Rihi di Kupang, Sabtu (31/1/2026). Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang pada 12 Januari 2026 terungkap fakta bahwa Rahmat mentransfer Rp3,5 miliar untuk melunasi kreditnya di BPR Christa Jaya. Bahkan hakim juga menyatakan secara tegas bahwa BPR tidak memiliki hak atas 5 SHM yang diserahkan Rahmat ke Bank NTT.

Iklan

Lika-liku Perjalanan Kasus Albert Riwu Kore

Kepada awak media, Albert Riwu Kore menjelaskan bahwa seluruh rangkaian proses permohonan kredit yang dilakukan Rahmat alias Raffi sebagai debitur di Bank NTT telah selesai dan berakhir pada 21 Oktober 2016, saat pencairan kredit dilakukan. Menurutnya, sejak tanggal tersebut, tidak terdapat rangkaian peristiwa pidana dalam proses kredit dimaksud.