Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menindak ratusan aparatur kejaksaan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, puluhan jaksa dijatuhi hukuman disiplin kategori berat, termasuk pencopotan jabatan hingga pemberhentian sebagai jaksa.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
“Bidang pengawasan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 56 pegawai non-jaksa dan 101 jaksa sepanjang tahun 2025,” ujar Anang.
Anang merinci, dari total sanksi yang dijatuhkan, terdapat 44 kasus hukuman disiplin ringan, 44 hukuman disiplin sedang, serta 69 hukuman disiplin berat. Hukuman kategori berat tersebut juga menjerat sejumlah jaksa.
“Ada yang dicopot dari jabatannya, bahkan ada yang diberhentikan sebagai jaksa. Hukuman berat ini berarti jabatan dicabut sekaligus status jaksanya juga dicabut. Itu dua lapis hukuman berat,” tegas Anang.
Selain penindakan disiplin, Kejagung juga mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang cukup tinggi. Untuk periode 2024, hingga 22 Desember 2025, tingkat pelaporan LHKPN di lingkungan Kejaksaan mencapai 96,45 persen.
Dari total 13.556 wajib lapor LHKPN, sebanyak 13.075 orang telah melaporkan harta kekayaannya, sementara 481 orang tercatat belum menyampaikan laporan.
Anang menegaskan, Kejaksaan Agung terus mendorong peningkatan integritas dan akuntabilitas aparatur kejaksaan melalui pengawasan ketat dan penegakan disiplin yang tegas sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan kepercayaan publik. (*/rnc)
