Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Oelamasi, RakyatNTT.ID – Walaupun Pemerintah Kabupaten Kupang telah mengklarifikasi bahwa dana bantuan korban Siklon Tropis Seroja senilai Rp229 miliar telah direalisasikan sepenuhnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula DPRD Kabupaten Kupang pada Jumat (28/11), polemik terkait sisa dana Rp51,6 miliar masih belum berakhir.
Ribuan penyintas Seroja bersama Lembaga Pemerhati Peduli Transparansi Republik Indonesia (LP2TRI) mendesak Pemkab Kupang menunjukkan bukti transaksi pengembalian sisa dana yang telah disetor ke kas negara sejak Januari 2024 hingga Oktober 2025.
RDP tersebut menghadirkan Wakil Bupati Kupang Aurum Titu Eki, Sekda Kupang Teldy Sanam, Plt Kalak BPBD Semy Tinenti, Ketua LP2TRI Hendrikus Djawas, serta ribuan penyintas bencana.
Ketua DPRD Kupang, Daniel Taimenas, menegaskan agar Pemkab tidak hanya memberi pernyataan tanpa pembuktian. “Jangan hanya omon-omon, karena itu yang membuat polemik dana Seroja tidak habis-habis,” ujarnya.
LP2TRI dan DPRD Desak Bukti Transfer Sisa Dana
Salah satu tuntutan utama LP2TRI dalam RDP adalah bukti transfer sisa dana Rp51.610.000.000 yang disetor BPBD Kupang ke kas negara. Ketegangan meningkat ketika DPRD mempertanyakan proses penyetoran yang dilakukan saat warga masih menuntut pencairan dana tersebut.
