Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan pada Kamis (18/12/2025). KPK mengungkap, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

“Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” sambung Budi.

Dari enam orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus P. Napitupulu, dan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto.

“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari dan Kasi Intel HSU,” kata Budi.

Selain aparat kejaksaan, KPK juga menangkap pihak swasta dalam OTT tersebut. Namun hingga kini, KPK belum merinci lebih lanjut identitas maupun peran pihak swasta yang ikut terjaring.

Terkait Kasus Pemerasan Jaksa terhadap WNA

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengungkap perkara dugaan pemerasan lain yang ditangani melalui OTT di wilayah Banten. Kasus ini berkaitan dengan jaksa yang diduga memeras seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.

Menurut Budi, pemerasan terjadi saat WNA tersebut tengah menjalani persidangan perkara pidana umum. Dalam proses itu, aparat penegak hukum diduga melakukan tekanan.

“Dalam proses persidangannya, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan antara lain ancaman tuntutan hukum yang lebih berat, penahanan, serta tekanan lainnya. Aksi tersebut diduga dilakukan bersama penasihat hukum sekaligus penerjemah.

“Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman dalam bentuk lainnya,” jelasnya.

Mengetahui adanya dugaan tersebut, tim penyidik KPK langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan. Namun, penanganan perkara itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kasus yang sama.

“Tentu ini penting untuk terus kita kawal agar proses hukum ke depan berjalan secara kredibel dan profesional,” tegas Budi.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT di wilayah Banten pada Rabu (17/12/2025) yang mengamankan sembilan orang, terdiri dari satu aparat kejaksaan, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta. Pada Jumat (19/12/2025) dini hari, perkara tersebut resmi dilimpahkan untuk ditangani oleh Kejaksaan Agung. (*/rnc)