Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kesiapannya untuk mulai memberlakukan penjaminan polis asuransi pada 2027, asalkan aturan teknisnya telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Kepastian ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, dalam kegiatan literasi keuangan dan perasuransian di Dago, Bandung, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), penjaminan polis baru akan berlaku pada 2028. Namun, LPS memastikan siap mempercepat implementasi jika pemerintah menerbitkan PP lebih awal.
“Jika dipercepat ke 2027, LPS telah siap menerapkan,” ujar Ferdinan.
Tiga Skema Penjaminan Polis Disiapkan LPS
Ferdinan menjelaskan bahwa LPS telah merancang tiga skema utama dalam pelaksanaan program penjaminan polis, yaitu:
1. Jaminan Pembayaran Klaim Polis
Jika perusahaan asuransi bermasalah atau gagal bayar, LPS akan menjamin pembayaran klaim nasabah, baik sepenuhnya maupun sebagian, sesuai ketentuan.
2. Pengalihan Portofolio Polis ke Perusahaan Sehat
Dalam skema ini, polis nasabah akan dialihkan ke perusahaan asuransi yang sehat dengan tetap mempertahankan manfaat polis secara utuh.
