Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, bersama dua pejabat lainnya setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proses penegakan hukum di Kejari HSU.

Pejabat yang dicopot tersebut yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kajari HSU, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

Iklan

“Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara dari status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Kejagung Dukung Proses Hukum KPK

Anang menegaskan bahwa Kejagung sepenuhnya menyerahkan proses penanganan perkara tersebut kepada KPK dan tidak akan melakukan intervensi.

“Kami mendukung upaya membersihkan jaksa dan pegawai kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela. Silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan siap bersinergi dengan KPK dalam penegakan hukum dengan prinsip saling menghormati dan kesetaraan,” tegasnya.