Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Peristiwa tragis menggemparkan warga Desa Nakfunu, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Seorang pria bernama Joni Ang (49) tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri, Efraim Mauboi (79), hanya karena permintaan meminjam baju dan selimut untuk mengikuti ibadah Natal ditolak.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis malam, 25 Desember 2025, sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku diduga diliputi amarah setelah korban menolak meminjamkan baju kemeja dan selimut Timor miliknya untuk dipakai ke gereja saat ibadah Natal.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, SH, MH, mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam pakaian dan selimut.
“Korban menolak permintaan pelaku. Namun pelaku memaksa dan mengambil pakaian serta selimut yang saat itu bahkan sudah dikenakan korban, sehingga korban marah dan tidak terima,” jelas AKP Wayan Pasek.
Usai mengikuti ibadah Natal, pelaku kembali ke rumah korban sekitar pukul 20.00 WITA dan melakukan aksi pembunuhan. Berdasarkan keterangan para saksi, yakni Fares Mauboi, Yori Mauboi, dan Lasarus Ati, korban sempat berteriak meminta pertolongan.
“Korban sempat berteriak ‘au… au… au… Joni potong saya’. Saat saksi tiba, korban sudah bersimbah darah dan dalam kondisi kritis,” ungkap Kasat Reskrim.
Korban sempat mendapat penanganan medis dari petugas Puskesmas, namun dua menit kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Hasil visum et repertum luar yang dilakukan tim medis Puskesmas Niki-Niki, dr. HO Indra Holiyono dan dr. Ghayda Nafisa Assakura, menemukan sejumlah luka serius pada tubuh korban.
“Ditemukan luka terbuka pada bagian kepala, leher, bahu, punggung, tangan kanan, serta tangan kiri korban putus akibat kekerasan benda tajam,” jelas tim medis.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, polisi menyimpulkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan dengan motif sakit hati akibat penolakan korban.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke kawasan hutan sambil membawa parang. Tim Buser Polres TTS yang dipimpin langsung Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, SH, bersama Kasat Reskrim dan tim gabungan Intelkam serta warga, melakukan pengejaran intensif sejak Jumat (26/12/2025).
Meski sempat melakukan perlawanan dan mengancam warga serta aparat dengan senjata tajam, pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Sabtu (27/12/2025).
Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WITA.
“Pelaku kini telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP I Wayan Pasek Sujana. (rnc26)
