Kupang, RakyatNTT.ID Sebanyak 1.887 narapidana dan 24 anak binaan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025.

Pemberian remisi tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) NTT.

Penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, jajaran pejabat Kanwil, serta perwakilan warga binaan dan anak binaan.

Iklan

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Kanwil Ditjenpas NTT per 24 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT tercatat sebanyak 3.173 orang, terdiri atas 2.577 narapidana, 554 tahanan, dan 42 anak binaan. Dari jumlah tersebut, 1.911 orang dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh remisi khusus Natal.

Rincian narapidana penerima remisi khusus Natal meliputi remisi 15 hari sebanyak 379 orang, remisi 1 bulan sebanyak 1.078 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 361 orang, serta remisi 2 bulan sebanyak 74 orang.

Total penerima Remisi Khusus I (RK I) tercatat sebanyak 1.892 orang, sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas diberikan kepada lima orang narapidana.

Sementara itu, 24 anak binaan juga menerima remisi khusus Natal, masing-masing 19 orang memperoleh remisi 15 hari dan lima orang menerima remisi 1 bulan.

Pemberian remisi khusus Natal ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dan anak binaan dalam seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas, Lilik Sujandi, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus kepada perwakilan warga binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga saudara semua dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial,” ujar Lilik.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Suasana haru pun menyelimuti kegiatan tersebut ketika salah satu warga binaan penerima remisi menyampaikan rasa syukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya.

“Saya sangat bersyukur. Ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Melalui pemberian remisi khusus Natal 2025 ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa harapan, damai, dan pembaruan hidup. (*/rnc)