Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Melalui putusan nomor PUT/59/XI/2025/KKEP, KKEP menetapkan sanksi:
- Perilaku dinyatakan perbuatan tercela.
- Patsus 20 hari.
- Mutasi dengan demosi selama lima tahun.
Bripda Gilberth menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Polda NTT Tegaskan Kekerasan Tidak Bisa Ditolerir
Kabid Humas menyampaikan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap segala bentuk kekerasan, terutama dalam proses pendidikan dan kedinasan.
“Kapolda menegaskan pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan bebas kekerasan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sidang kode etik adalah bentuk transparansi penegakan aturan, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai prosedur.
Polda NTT juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan personel, serta menegakkan kode etik Polri dengan tegas.
“Penegakan etik bukan hanya penghukuman, tetapi perbaikan kultur organisasi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan,” kata Kombes Chandra.
Melalui pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT menegaskan kembali komitmennya untuk menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

