Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID — Komunitas RIMPAF (Rimbun Pah Feto) Timor Tengah Selatan (TTS) menilai kunjungan Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, pada Jumat (31/10/2025), seharusnya menjadi momentum koreksi besar-besaran terhadap lemahnya sistem perlindungan perempuan dan anak di TTS—bukan sekadar seremoni.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati TTS Johny Army Konay mengakui masih banyak tantangan serius dalam isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tingginya angka kekerasan seksual dan lemahnya akses ekonomi perempuan.
Namun, bagi RIMPAF TTS, pengakuan itu justru menunjukkan lambannya langkah konkret pemerintah daerah.
“Pemerintah sudah tahu masalahnya, tapi seolah terus menunggu belas kasih kementerian untuk bertindak,” ujar Honing Alvianto Bana, Ketua RIMPAF TTS.
RIMPAF: Pemerintah Sibuk Pamer Angka, Sembunyikan Penderitaan
RIMPAF menyoroti bahwa di balik sambutan hangat terhadap kunjungan Wamen PPPA, terdapat fakta kelam yang kerap diabaikan.
Dari 2021 hingga 2024, tercatat lebih dari 395 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di TTS, dengan pola yang berulang setiap tahun.
Kasus yang dominan meliputi kekerasan dalam rumah tangga, persetubuhan anak, penelantaran, dan ingkar janji menikah—semuanya menunjukkan ketimpangan kuasa yang akut.
Pada tahun 2025 saja, terdapat 55 kasus baru hingga Oktober, namun hanya 10 kasus yang dinyatakan tuntas. Artinya, 80 persen korban belum mendapatkan keadilan.
Dari jumlah tersebut, 17 anak menjadi korban kekerasan seksual, dan sebagian besar kasus berakhir tanpa proses hukum yang jelas.
“Alih-alih bukti kerja nyata, data DP3A dan UPTD PPA justru membuka wajah buram pemerintah daerah. Pemerintah sibuk pamer angka, padahal di balik tabel itu ada ratusan hidup yang hancur,” tegas Honing Alvianto Bana.
Lemahnya Struktur: Tanpa Psikolog dan Anggaran Mengendap
Menurut RIMPAF, UPTD PPA TTS hingga kini tidak memiliki psikolog tetap. Korban datang dalam kondisi trauma, namun hanya dihadapkan pada formulir administratif tanpa pendampingan profesional.
Padahal, di banyak daerah lain, keberadaan psikolog merupakan syarat dasar perlindungan korban kekerasan.
Lebih ironis lagi, dari total Rp500 juta anggaran penanganan kekerasan perempuan dan anak tahun 2025, baru 50 persen yang terserap hingga Oktober.
“Uang ada, korban ada, tapi niat tidak ada. Ini bukan soal keterbatasan sumber daya, tapi soal abainya nurani pemerintah,” kritik RIMPAF.
RIMPAF: Bukan Soal Gelapnya Jalan, tapi Gelapnya Keberpihakan
RIMPAF juga menilai pernyataan Wakil Bupati TTS yang menyebut bahwa banyak wilayah masih gelap dan rawan kekerasan karena minim penerangan jalan dan CCTV merupakan penyederhanaan masalah.
“Kekerasan terhadap perempuan di TTS bukan karena gelapnya malam, tapi karena gelapnya keberpihakan pejabat publik,” ujar Honing.
Ia menambahkan, kekerasan terjadi bukan hanya akibat infrastruktur, tetapi karena tidak adanya sistem perlindungan yang berpihak pada korban.
Selama DP3A dan UPTD PPA tidak memiliki dukungan politik serta moral yang kuat, maka setiap laporan baru hanya akan menambah panjang daftar kegagalan.
Desakan RIMPAF untuk Reformasi Perlindungan Perempuan dan Anak di TTS
Dalam pernyataannya, RIMPAF TTS mendesak Bupati TTS untuk segera melakukan langkah-langkah konkret berikut:
- Audit menyeluruh terhadap kinerja DP3A dan UPTD PPA, termasuk membuka seluruh data kasus kekerasan kepada publik.
- Rekrut tenaga psikolog dan konselor profesional untuk pemulihan korban secara holistik.
- Integrasikan layanan hukum, medis, dan psikologis berbasis desa, serta libatkan tokoh adat dan agama dalam pencegahan kekerasan.
- Pastikan transparansi anggaran dan hasil penanganan kasus, agar masyarakat dapat menilai komitmen nyata pemerintah.
“Jika kunjungan Wakil Menteri ini tidak diikuti perubahan struktural, maka janji pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hanya akan berakhir di baliho dan dokumentasi media,” tutup Honing Alvianto Bana. (*/rnc)
