Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Pada tahun 2025 saja, terdapat 55 kasus baru hingga Oktober, namun hanya 10 kasus yang dinyatakan tuntas. Artinya, 80 persen korban belum mendapatkan keadilan.
Dari jumlah tersebut, 17 anak menjadi korban kekerasan seksual, dan sebagian besar kasus berakhir tanpa proses hukum yang jelas.
“Alih-alih bukti kerja nyata, data DP3A dan UPTD PPA justru membuka wajah buram pemerintah daerah. Pemerintah sibuk pamer angka, padahal di balik tabel itu ada ratusan hidup yang hancur,” tegas Honing Alvianto Bana.
Lemahnya Struktur: Tanpa Psikolog dan Anggaran Mengendap
Menurut RIMPAF, UPTD PPA TTS hingga kini tidak memiliki psikolog tetap. Korban datang dalam kondisi trauma, namun hanya dihadapkan pada formulir administratif tanpa pendampingan profesional.
Padahal, di banyak daerah lain, keberadaan psikolog merupakan syarat dasar perlindungan korban kekerasan.
Lebih ironis lagi, dari total Rp500 juta anggaran penanganan kekerasan perempuan dan anak tahun 2025, baru 50 persen yang terserap hingga Oktober.
“Uang ada, korban ada, tapi niat tidak ada. Ini bukan soal keterbatasan sumber daya, tapi soal abainya nurani pemerintah,” kritik RIMPAF.
RIMPAF: Bukan Soal Gelapnya Jalan, tapi Gelapnya Keberpihakan
RIMPAF juga menilai pernyataan Wakil Bupati TTS yang menyebut bahwa banyak wilayah masih gelap dan rawan kekerasan karena minim penerangan jalan dan CCTV merupakan penyederhanaan masalah.
