Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pendapatan retribusi pemotongan hewan di Kota Kupang diprediksi tidak akan mencapai target Rp2,5 miliar pada tahun 2025.
Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Harry Da Costa, mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan dan dugaan kecurangan dalam proses pemotongan serta pelaporan retribusi yang dipungut oleh petugas di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara data pemotongan dengan laporan retribusi yang masuk. Ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik curang di lapangan,” ujar Matheus di ruang kerjanya, Rabu (29/10/2025).
Pendapatan RPH Baru Capai 49,25 Persen dari Target
Berdasarkan data per akhir Oktober 2025, total pendapatan retribusi dari RPH Oeba dan RPH Bimoku baru mencapai 49,25% atau sekitar Rp1.231.171.100 dari total target Rp2,5 miliar.
Ketika pertama kali menjabat pada 30 Agustus 2025, Matheus menyebut pendapatan retribusi baru mencapai 38%.
Untuk diketahui RPH Bimoku melayani pemotongan hewan sapi, dengan tarif retribusi Rp53.000 per ekor.
RPH Oeba khusus untuk pemotongan hewan babi, dengan tarif Rp43.000 per ekor.
Dugaan Kecurangan di Dua Rumah Potong Hewan
Matheus mengaku, setelah melakukan evaluasi selama dua bulan menjabat, ditemukan indikasi pelaporan tidak sesuai realisasi.
