Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Hilda Manafe, SE., MM., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Ruang Sriwijaya Kantor DPD RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dalam RDP tersebut Hilda mendesak OJK segera bertindak menetapkan regulasi yang adil terkait bunga Pinjaman Online (Pinjol) yang disebut Hilda sebagai “ugal-ugalan” dan mencekik nasabah.
Bunga Pinjol Mencekik: Nasabah Utang Rp10 Juta, Bayar Rp17,3 Juta
Hilda Manafe membeberkan data mengejutkan mengenai bunga Pinjol. Nasabah dengan pinjaman pokok sebesar Rp10 juta dengan bunga harian 0,2% per hari dan tenor 365 hari (satu tahun), memaksa nasabah membayar total Rp17,3 juta.
Menurut Hilda, bunga ini mencapai 73% per tahun dengan metode flat rate, Namun, jika dihitung menggunakan formulasi standar Annual Percentage Rate (APR) dari The Smart Campaign, bunga riilnya melonjak drastis hingga 125,9% per tahun.
“Bunga riil 125,9% per tahun ini sangat tidak masuk akal dan memberatkan nasabah. Ini adalah bunga yang ugal-ugalan,” tegas Hilda dalam RDP.
Desak OJK Hitung Ulang dan Ambil Kebijakan Wajar
Menyikapi temuan ini, Hilda Manafe mendesak OJK untuk segera menghitung kembali bunga riil pinjol yang disupervisi OJK sesuai formulasi The Smart Campaign yang bersifat internasional.
Selain itu, OJK perlu mengambil kebijakan penetapan bunga yang wajar. Hilda secara spesifik menyarankan OJK mengambil patokan bunga kredit yang sudah diatur, seperti bunga kartu kredit, yang rata-rata diatur pada bunga riil 1,75% per bulan atau 21% per tahun.
“Jarak antara bunga riil pinjol yang mencapai 125,9% per tahun dengan bunga kartu kredit yang hanya 21% per tahun adalah jurang yang sangat lebar. OJK harus segera menutup jurang ini demi melindungi masyarakat,” tambahnya.
Soroti Kasus Bunuh Diri
Hilda juga menyoroti dampak ekstrem dari jeratan utang Pinjol. Berdasarkan data media massa, tercatat 72 kasus bunuh diri nasabah di Indonesia sepanjang tahun 2018 hingga 2023 yang dihubungkan dengan tekanan dari Pinjol.
Meski demikian, Hilda menambahkan bahwa penelitian yang dilakukan pihaknya di wilayah Nusa Tenggara Timur menunjukkan tidak ada kasus bunuh diri yang terkait Pinjol di provinsi tersebut, menjadikannya pengecualian yang patut dicatat. (rnc)
