Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan nasional.
Salah satu ketentuan paling menonjol dalam regulasi ini adalah penetapan rekening bank tanpa aktivitas transaksi lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant.
Perlindungan Nasabah jadi Fokus Utama
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya pelaksanaan POJK ini untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap nasabah.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Dian menambahkan, bank wajib memiliki kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan dalam pengelolaan rekening. Selain itu, bank harus memberi kemudahan bagi nasabah untuk melakukan pengaktifan maupun penutupan rekening melalui kanal fisik dan digital.
Standarisasi Pengelolaan Rekening Antarbank
OJK menegaskan bahwa penerbitan POJK 24/2025 merupakan bagian dari komitmen menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan. Standarisasi ini diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank sekaligus memberikan kepastian hak dan kewajiban nasabah.
Transparansi layanan perbankan juga ditingkatkan melalui kewajiban bank menampilkan status rekening nasabah di seluruh kanal layanan.
Tiga Klasifikasi Rekening di Aturan Baru
POJK 24/2025 mengatur klasifikasi rekening menjadi tiga kategori:
- Rekening aktif: memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
- Rekening tidak aktif: tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 360 hari.
- Rekening dormant: tidak memiliki aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau lima tahun.
Aturan ini memastikan bank dan nasabah memahami status serta kewajiban masing-masing dalam pengelolaan rekening.
Kewajiban Bank dalam Pengelolaan Rekening
POJK baru ini juga menetapkan sejumlah kewajiban bagi bank, yakni:
- Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, termasuk penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
- Menyediakan sistem flagging rekening, serta fitur pengaktifan atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
- Menjamin pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko, termasuk pengawasan ketat pada rekening tidak aktif dan dormant.
Dengan hadirnya POJK 24 Tahun 2025, sektor perbankan diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan perlindungan bagi seluruh nasabah dalam mengelola rekening mereka. (*/rnc)
