Ruteng, RakyatNTT.ID Kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) kini resmi dibidik oleh Kejaksaan Negeri Manggarai.

Dalam pengembangan penyelidikan, pihak kejaksaan telah menahan tujuh sopir tangki Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik jual beli BBM bersubsidi secara ilegal.

Ketujuh tersangka tersebut merupakan Awak Mobil Tangki (AMT) yang kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Ronal Kefi Burein, membenarkan adanya penahanan tersebut.

“Ketujuh orang itu semuanya sopir tangki. Mereka diduga menjual BBM kepada penadah di Pagal, kemudian dijual lagi ke pembeli di Watu Ci’e,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Skema Penjualan BBM Ilegal: Dari Cibal ke Ruteng

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan penjualan BBM ilegal di Manggarai ini melibatkan sejumlah pihak.

Pihak kejaksaan menduga, BBM bersubsidi yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat dijual secara gelap oleh sopir tangki kepada penadah bernama Stanis di Pagal, Kecamatan Cibal.

Dari tangan Stanis, BBM tersebut kembali dijual kepada Fridus, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Manggarai Timur.
Modus operandi ini dilakukan berulang kali hingga akhirnya terungkap oleh aparat penegak hukum.

Kasus Terbongkar Sejak 2024

Kasus ini bermula sejak November 2024, saat Unit Jatanras Polres Manggarai menangkap Fridus di kawasan Carep, Ruteng.

Ketika itu, Fridus kedapatan membawa sejumlah jeriken berisi BBM bersubsidi yang diduga dibeli dari penadah di Cibal.

Polisi sempat menyita mobil milik Fridus sebagai barang bukti, namun setelah dilakukan pemeriksaan, status hukum ASN tersebut berubah.

Fridus dibebaskan, sementara kendaraan yang sempat diamankan dikembalikan tanpa penjelasan yang transparan.

Berbeda dengan Fridus, tujuh sopir tangki yang berperan sebagai AMT kini harus mendekam di balik jeruji besi, menunggu proses hukum lanjutan dari pihak kejaksaan.

Keluhan dan Pembelaan Para Sopir Tangki

Salah satu tersangka, Hila, mengaku kecewa atas ketimpangan perlakuan hukum dalam kasus ini. Ia menilai bahwa para sopir hanyalah pekerja yang menjalankan tugas sesuai prosedur perusahaan.

“Yang ditangkap itu sopir dan mobil saya. Kalau AMT ditahan, orang yang di Pagal (Stanis) juga harus ditahan. Kami ambil minyak dari sana,” ungkap Hila.

Menurutnya, para sopir tidak memiliki niat menjual BBM untuk keuntungan pribadi.

“Kami ini pekerja, bukan penjual. Tapi sekarang kami yang ditahan, sementara yang beli dan yang terima minyak bebas jalan,” tambahnya.

Kejaksaan Tegaskan Proses Hukum Berjalan Transparan

Kasi Intel Kejari Manggarai, Ronal Kefi Burein, memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan sesuai prosedur.

Kejaksaan akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal ini, termasuk penadah dan ASN pembeli BBM.

Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana setiap pihak yang terlibat dalam kasus BBM bersubsidi ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku distribusi BBM agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau fasilitas distribusi resmi Pertamina.

BBM Bersubsidi Masih jadi Celah Bisnis Gelap

Kasus di Manggarai ini menambah panjang daftar penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Wilayah dengan akses distribusi terbatas dan pengawasan lemah kerap menjadi sasaran praktik ilegal, termasuk penjualan solar dan pertalite bersubsidi untuk kepentingan industri kecil maupun pribadi.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia BBM bersubsidi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum ASN maupun pekerja Pertamina yang terlibat. (*/rnc)