Ende, RakyatNTT.ID Jenazah PP alias Paulus alias Adi (35), korban penganiayaan hingga tewas oleh Bripda OPA alias Oschar (23), anggota Polres Ende, akan diotopsi pada Sabtu (1/11/2025) pagi.

Otopsi dilakukan oleh tim medis Bid Dokkes Polda NTT dan Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang, dipimpin dr. Edwin Tambunan.

“Akan dilaksanakan otopsi terhadap korban pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 09.00 Wita,” ujar Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, didampingi Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana, Jumat (31/10/2025).

Selain otopsi, kepolisian juga mengagendakan rekonstruksi kasus untuk mengungkap secara rinci tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Kasus Penganiayaan Terjadi di Tiga Lokasi Berbeda

Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi LP/B/205/X/2025/SPKT/Res Ende/Polda NTT tanggal 30 Oktober 2025 serta LP/03/X/2025/Propam/Res Ende.

Dari hasil penyelidikan, korban PP dianiaya di tiga lokasi berbeda, yakni:

  • Rumah Tarsisius Tura di Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Ende Timur.
  • Depan Rumah Singgah ODGJ Samaria di lokasi yang sama.
  • Lorong samping tempat pangkas rambut di Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes.

Menurut Kapolres, pada Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, pelaku memukul korban berulang kali menggunakan tangan kanan hingga korban jatuh tersungkur. Saat korban terjatuh, pelaku kembali menghantam wajah dan rahang korban hingga tak sadarkan diri.

Korban sempat melarikan diri ke arah lorong, namun kembali dianiaya hingga tersungkur ke tanah sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Motif: Cekcok dan Pesta Miras Bersama

AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menuturkan bahwa penganiayaan tersebut berawal dari pesta minuman keras tradisional (moke) dalam acara syukuran permandian di rumah Tarsisius Tura alias Ius.

“Pelaku kesal karena korban beberapa kali menghina, meremehkan, dan tidak menghormati dirinya,” jelas Kapolres Ende.

Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya:

  • Baju kaos oblong kuning bercak darah milik korban,
  • Celana pendek cokelat,
  • Sebilah parang yang sempat digunakan saat kejadian.

Pelaku Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Bripda OPA alias Oschar telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan mendalam oleh Propam Polda NTT.

Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain pidana umum, pelaku juga akan menghadapi sidang Kode Etik Polri berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang dapat berujung pada:

  • Mutasi demosi,
  • Penundaan kenaikan pangkat,
  • Penempatan di tempat khusus (Patsus), hingga
  • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Komitmen Polri Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu

Kapolres Ende menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggotanya akan dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami pastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Semua proses akan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tegas AKBP Joni Mahardika. (*/rnc16)