Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Korban sempat melarikan diri ke arah lorong, namun kembali dianiaya hingga tersungkur ke tanah sebelum akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Motif: Cekcok dan Pesta Miras Bersama
AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika menuturkan bahwa penganiayaan tersebut berawal dari pesta minuman keras tradisional (moke) dalam acara syukuran permandian di rumah Tarsisius Tura alias Ius.
“Pelaku kesal karena korban beberapa kali menghina, meremehkan, dan tidak menghormati dirinya,” jelas Kapolres Ende.
Polisi telah mengamankan barang bukti, di antaranya:
- Baju kaos oblong kuning bercak darah milik korban,
- Celana pendek cokelat,
- Sebilah parang yang sempat digunakan saat kejadian.
Pelaku Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku Bripda OPA alias Oschar telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan mendalam oleh Propam Polda NTT.
Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP subs Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan mati, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain pidana umum, pelaku juga akan menghadapi sidang Kode Etik Polri berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang dapat berujung pada:
- Mutasi demosi,
- Penundaan kenaikan pangkat,
- Penempatan di tempat khusus (Patsus), hingga
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Komitmen Polri Tegakkan Hukum tanpa Pandang Bulu
Kapolres Ende menegaskan bahwa proses hukum terhadap anggotanya akan dilakukan secara transparan dan profesional.
