Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ba’a, RakyatNTT.ID – Pasca resmi dilantik pada Senin (3/11/2025) sebagai Kasie Propam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, SH menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan minuman keras (miras).
Dalam keterangannya usai pelantikan, IPTU Gede menyatakan bahwa Propam Polres Rote Ndao akan bergerak cepat menegakkan aturan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami mengusung motto ‘Membiasakan yang Benar’, dan jajaran Propam langsung tancap gas setelah pelantikan ini. Kami akan menindak tegas anggota yang terbukti mengonsumsi atau menyalahgunakan miras,” ujar IPTU Gede.
Anggota Polri Harus jadi Teladan bagi Masyarakat
Mantan Komandan Dobrak dan Komandan Barbar Polsek Pantai Baru ini menegaskan bahwa anggota Polri harus menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, terutama dalam hal perilaku dan disiplin.
“Anggota Polri harus bisa menjaga kehormatan profesi dengan tidak mengonsumsi miras. Jika ada yang melanggar, kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas,” tegasnya.
IPTU Gede menambahkan bahwa disiplin bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari upaya menjaga citra dan integritas institusi kepolisian.
Propam Tegakkan Aturan Sesuai Peraturan Kapolri
Dalam pernyataannya, jebolan SIP Angkatan 49 itu menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan disiplin dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf h, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan perbuatan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat, termasuk mengonsumsi minuman keras.
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Disiplin Anggota Polri, Pasal 7 ayat (1) huruf g, juga dengan tegas melarang anggota Polri mengonsumsi miras.
Landasan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 huruf b, yang menyebutkan bahwa anggota Polri wajib menjaga kehormatan profesi dan citra institusi.
Menjaga Citra dan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Menurut IPTU Gede, larangan mengonsumsi miras bukan hanya soal disiplin internal, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Kami ingin membangun budaya disiplin yang kuat. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan anggota terhadap peraturan serta meningkatkan citra Polri di mata masyarakat,” jelasnya. (rnc)
