“Karena saya harus kembali ke Indonesia dalam 2–3 hari, ijazah itu saya copy dengan bantuan KBRI dan kemudian dilegalisasi. Dokumen legalisasi asli juga saya tunjukkan,” katanya.

Seluruh berkas tersebut, lanjut Arsul, telah diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia mengaku memberikan semua bukti, termasuk dokumentasi proses studi S3 sejak awal hingga wisuda.

Laporan ke Bareskrim

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah doktor palsu.

“Kami melaporkan salah satu hakim MK berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” ujar Koordinator Aliansi, Betran Sulani, Jumat (14/11/2025).

Menurut Betran, integritas akademik hakim MK harus dikawal karena gelar doktor menjadi salah satu syarat penting dalam jabatan tersebut.

“Jika hakim MK menggunakan ijazah palsu, itu merupakan tindakan yang mencederai konstitusi,” tegasnya.

Hingga kini, baik MK maupun pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut, sementara Arsul menyatakan siap memberikan seluruh bukti untuk mengklarifikasi kebenaran ijazahnya. (*/rnc)