Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku sempat menawarkan barang hasil curian kepada orang lain.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi kemudian mengamankan WST di rumahnya di Gang Piton (Hombel), Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Barang bukti amplifier berhasil ditemukan dan turut diamankan sebagai alat bukti.
Apresiasi Polisi dan Imbauan Masyarakat
Kapolres Manggarai AKBP Hendri Syaputra mengapresiasi kerja cepat Unit Jatanras dan dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Kami berterima kasih atas partisipasi warga yang cepat memberikan informasi. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar, dan segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku WST beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut. (*/rnc)
